Dalam beberapa waktu terakhir, Pihak berwajib mengajukan keberatan terkait denda tilang uji emisi motor sebesar Rp 250 ribu. Dengan adanya berita ini mengundang kontroversi dan perdebatan di masyarakat kepada pihak berwajib. Regulasi uji emisi motor diberlakukan untuk mengurangi polusi udara di kota-kota besar. Namun ini di nilai memiliki beberapa kelemahan dan masih di anggap perlu di perbaiki.
Kronologi Kasus Dishub Keberatan Denda Tilang Uji Emisi Motor
Dishub menyatakan bahwa denda tilang uji emisi motor sebesar Rp 250 ribu terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Dishub mengusulkan penurunan denda hingga 50%. Menurut pihak yang menuntut, denda yang di berikan kepada pengendara roda dua terlalu besar mencapai Rp 250 ribu. Dengan denda yang d iberikan oleh kepolisian ini akan memberikan kesulitan kepada pengendara roda dua. Inilah beberapa laporan kepada PKS, di antaranya:
-
Maret 2021
Pihak ini menuntut memberlakukan aturan baru terkait denda tilang uji emisi motor.
-
Juni 2021
Dalam beberapa bulan penerapan, pihak bersangkutan telah mencatat sejumlah pelanggaran terkait uji emisi motor.
-
Agustus 2021
Pihak yang ini telah mengajukan keberatan terkait denda tilang motor sebesar Rp 250 ribu.
Dengan adanya keberatan ini, memberikan dampak yang sangat besar kepada pengendara dan juga kepada masyarakat yang merasa keberatan. Menurut pengen dara dan juga masyarakat denda yang di berikan ini sangatlah besar.
Tuntutan Dari Pihak Terkait Masalah Ini
Untuk menyelesaikan perselisihan ini, perlu di lakukan dialog antara pihak yang menuntut dan kepolisian. Jika memang di temukan ketidaksesuaian dalam penerapan denda tilang uji emisi motor, perlu di lakukan evaluasi dan penyesuaian aturan untuk mencapai penyelesaian yang adil bagi semua pihak. Inilah bentuk tuntutan dari pihak yang menuntut kepada kepolisian, di antaranya:
- Penurunan denda tilang motor hingga 50%
- Sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif terkait aturan berkendara motor
Perlu di lakukan dialog dan diskusi antara pihak yang menuntut dan kepolisian untuk mencapai penyelesaian yang adil bagi semua pihak. Perlu di lakukan evaluasi terhadap aturan terkait denda motor untuk memastikan bahwa denda tilang sebesar Rp 250 ribu tidak terlalu tinggi. Banyak pengendara merasa keberatan atas denda yang di berikan ini yang sebesar Rp 250 ribu, denda yang tinggi ini memberikan kesusahan kepada pengendara. Pihak meminta agar denda yang telah di tetapkan ini di kurangi menjadi lebih rendah untuk meringankan pengendara roda dua.